Saturday, January 8, 2011

Wartawan - wartawan (Renungan Perdamaian)

Oleh : Adi Warsidi

Selalu saja saat ulang tahun perdamaian, saya teringat Kak Nur, seorang warga Kecamatan Samadua, Aceh Selatan. Ada satu pertanyaannya yang masih mengiang di pikiran saya, tentang sebuah keraguan, pemahaman warga dan tentang sebuah kebebasan kerja para kuli tinta yang tercatat dulunya hingga kini.


Suatu pagi, 13 Desembar 2004 silam. Saya baru saja kembali dari Tapak Tuan, Aceh Selatan, untuk meliput pengungsi konflik di Lhok Bengkuang. Menumpang mobil L-300 tujuan Banda Aceh, mobil singgah sebentar ke Samadua, mengambil penumpang di Desa Meunasah Dalam.

Penumpang itu Kak Nur yang naik bersama seorang anaknya. Ada yang ganjil di rumahnya, pada dinding sisi pintu ada tulisan merah sebuah nama, lalu di atasnya bertulis “GAM“. Hanya tulisan, bukan tanda silang seperti yang kerap dijumpai di Aceh Besar atau Aceh Utara kala itu. Sebagai penanda rumah yang salah seorang anggota keluarganya gerilyawan.

Mungkin itu pula yang menyebabkan Kak Nur selalu bisu dan menundukkan wajahnya di dalam mobil, merasa malu dengan seisi mobil yang sempat memelototi tulisan merah. Dia duduk di depan saya. Sampai di Blang Pidie, mobil berhenti di warung nasi, memberi kesempatan kepada penumpang rehat.

Kak Nur tidak turun di warung itu. Sepertinya dia membawa bekal. Bersama anaknya, dia menyantap makan siang di dalam mobil tak ber-AC itu. Saya coba jurus wartawan, ramah-tamah mengorek keterangan. Saat bertanya tentang tanda merah di rumahnya, Kak Nur dengan penuh kecurigaan balik bertanya. ”Adik anggota, ya?”

Anggota merujuk pada sebutan untuk personel militer atau polisi. ”Wartawan, Kak, dari Banda Aceh,” ujar saya. Kak Nur masih menatap curiga. Sejurus kemudia dia berujar, ”Wartawan TNI atau wartawan GAM?”

Lemas saya mendapat tanya seperti itu, sulit dijawab. Pilihannya hanya dua. Lalu saya coba jelaskan sebatas kemampuan saya dan apa tugas wartawan. Dia masih terlihat membantah, dia yakini bahwa wartawan TNI/Polri dan wartawan GAM itu ada. Saya tak ingin berdebat, karena ragu untuk tidak setuju dengannya.

Tak lama kemudian, Kak Nur bercerita tentang kisahnya. Dari situ saya tahu, betapa dia tak mudah lagi percaya sama orang-orang asing yang belum dikenalnya. Bertapa dia selalu curiga pada sekitar, bertapa mentalnya ditempa setiap saat dengan tanya-tanya dan mungkin interogasi dan diawasi oleh dua pihak bertikai.

Curiga tak hanya Kak Nur, tapi juga para penguasa kala itu. Kecurigaan membuat ruang gerak dibatasi, sampai maklumat dikeluarkan. Misalnya masa Darurat Militer, gerak wartawan dibatasi dengan Maklumat Penguasa Darurat Militer (PDMD) No 5 Tahun 2003. Bunyinya, melarang wartawan dan media di Aceh untuk menjadikan GAM sebagai narasumber berita. Jika ini dilakukan saat itu, maka bisa saja PDMD mempunyai dalih untuk mengatakan wartawan dan media sebagai pihak yang membesarkan GAM.

Membatasi ruang gerak, juga dilakukan dengan mengidentifikasi wartawan melalui kartu pers Merah Putih, keluaran media center PDMD. Pengekangan kembali dilanjutkan pada masa dararut sipil, dengan Maklumat Penguasa Darurat Sipil daerah (PDSD) No. 4 tahun 2004, yang mengatur tatacara jurnalis dalam meliput konflik di Aceh.

Bahkan PDSD juga pernah mengeluarkan himbauan untuk media di Aceh, agar menyiarkan iklan keberhasilan PDSD di medianya, pada 1 september 2004. Menurut PDSD, hal itu mempunyai dasar yang kuat, UU No 23 Tahun 1959 tentang keadaan bahaya dan Keppres No 43 Tahun 2004, tentang penerapan status darurat sipil. Puncaknya, ketika PDSD juga mengeluarkan Maklumat khusus, melarang wartawan untuk meliput semua kegiatan GAM menjelang Milad GAM, 4 Desember 2004 lalu.

Saya ingat apa kata (Alm) Muharram M. Nur, Ketua Aliansi Jurnalis Independen, Banda Aceh, kala itu. “Mereka punya kewenangan besar untuk melakukan apa saja, kita nggak bisa gugat, kita nggak bisa berbuat apa-apa, karena UU dapat memungkinkan mereka untuk melakukan apa saja.”

Tercatat, beberapa kasus penekanan terhadap pers juga dilakukan oleh GAM. Beberapa mobil sirkulasi milik media ini ikut dibakar, sebagai tuntutan GAM terhadap pemberitaan yang dianggap tak seimbang. Masih ada kasus penculikan Ersa Siregar serta Ferry Santoro di Aceh Timur. Kasus ini menjadi puncak terburuk perlakuan terhadap insan pers di Aceh, dalam masa konflik. Ersa kemudian meninggal dalam sebuah kontak senjata, 29 Desember 2003, di Peureulak, Aceh Timur. Sementara Ferry dibebaskan GAM pada 16 Mei 2004.

Masa konflik, ruang wartawan memang sulit, hampir tak punya pilihan bebas meliput sepuas-sepuasnya. Kendati semu, label wartawan yang kerap tersebut tak banyak, hanya wartawan TNI/Polri atau wartawan GAM. Jarang terdengar wartawan bodrex, wartawan peresmian atau wartawan pejabat.

Usai tsunami melanda Aceh, kendati belum damai, wartawan sedikit mendapat ruang bahkan pujian. Melalui liputan, para wartawan telah mampu menggalang munculnya solidaritas masyarakat dunia. Bayangkan bila pers tak hadir di Aceh saat itu, penguasa darurat sipil di Aceh ataupun aparat militer tak memiliki kekuatan untuk menggerakkan masyarakat dunia dengan dasyat seperti itu. “Barangkali ini adalah pelajaran mahal yang jangan diulang, menghalangi pers bekerja secara independen dan bekerja mengandalkan nurani,” tulis Stanley, Direktur Institut Studi Arus Informasi (ISAI) dalam sebuah artikelnya.

Damai membuka lagi sedikit gerak bebas wartawan dalam melakukan aktivitasnya. Sesaat pers bebas mondar mandir, menuliskan apa saja yang terekam, tanpa ragu lagi menyebut nama GAM dan petingginya. Bahkan, beberapa petinggi GAM di lapangan, mengundang wartawan ke markasnya.

Jaminan kebebasan disampaikan ketua Tim Misi Pemantau Keamanan (AMM) yang membuka akses lebih jauh terhadap keberadaan para jurnalis. “Kita akan membuka informasi kepada semua kawan-kawan pers,” Pieter Feith, Ketua Tim AMM dalam konferensi pers pertamanya di Media Center Infokom NAD, Banda Aceh, 15 Agustus 2005. Puncaknya, ketika amnesty untuk GAM diumumkan presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, 31 Agustus lalu. Semua pihak, TNI/Polri dan GAM memberikan sinyal itu.

Seakan setelah damai, aktivitas pers tidak ada gangguan lagi. Tapi bebas bukan berarti tiada cela, masih ada kecurigaan yang membayangi kerja jurnalis. Masih ada intelijen aparat keamanan yang menyamar sebagai wartawan. Masih ada curiga di kalangan pejabat pemerintahan, lalu masih ada kekang, yang mungkin lebih ringan dalam menjalankan tugas dibandingkan masa konflik. Dalam catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, masih ada puluhan kasus ancaman bunuh sampai pemukulan dari masa damai hingga sekarang.

Terakhir yang mungkin masih teringat jelas adalah kasus pemukulan wartawan oleh oknum TNI di Simeulu, 21 Mei lalu. Kasus ini mendapat penanganan serius dari organisasi wartawan dan juga pihak TNI. Ada dua hal menarik dalam kasus ini, pertama masih belum bebasnya wartawan dalam menjalanankan tugasnya di Aceh.

Kedua, saya teringat sebuah pertemuan wartawan di Haba Cafe beberapa Minggu setelah kasus itu. Pertemuan itu rencananya akan membahas rencana aksi yang akan dilakukan oleh wartawan di Banda Aceh, untuk menuntut keadilan terhadap rekannya. Tapi acara bubar sebelum gagasan disampaikan. Penyebabnya ada tiga wartawan yang dianggap intel oleh kawan-kawan, menyusup dalam pertemuan.

Satu lagi saat wartawan di Aceh meliput sakitnya (alm) ‘Wali Nanggroe’ Tgk Hasan Tiro di RSUZA. Ramai wartawan yang menunggu di sana, berbagi ruang dengan para mantan kombatan. Beberapa wartawan mendengar satu hal yang sangat melecehkan profesi, seorang yang diduga mantan kombatan berujar (kira-kira begini), “wartawan dari masa perang sampai sekarang, selalu mencari uang atas tubuh orang-orang GAM.” Banyak kawan tak mau panjangkan masalah, memilih pergi menjauh, Wali sedang sakit.

Setelah lima tahun damai, saya kembali teringat tanya Kak Nur, ”Wartawan TNI atau wartawan GAM?” Mungkin kalau Kak Nur membaca, saya sudah siratkan jawaban saya. [ ]

Serambi Indonesia 19-08-10