Lima tahun lalu, Aceh mendobrak yang mustahil di Indonesia. Damai setelah perang, istimewa diberikan kepada rakyat; Partai Lokal dan Calon Independen sebagai amanah dari Kesepakatan Damai (MoU) Helsinki.
Calon Independen dan Partai Lokal kala itu menjadi syarat penghenti perang sesungguhnya, di luar kewenangan lain yang diberi republik, agar senjata dihancurkan. Keduanya diatur kemudian dalam Undang Undang Pemerintahan Aceh nomor 11 Tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh, sebuah undang-undang yang juga khusus untuk Aceh setelah tak lagi meminta merdeka.
Partai Lokal dibuka kran, tak lagi berbatas dan bisa berjuang dengan Partai Nasional untuk meraih simpati di Aceh. Tapi independen cukup sekali, karena para pemikir Indonesia punya anggapan, bahwa para pejuang independen kemudian dapat membentuk sendiri partai lokalnya, untuk menciptakan pemimpin dan eksekutif di Aceh.
Tak banyak yang menyangka, kala Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2006, calon independen kemudian memimpin Aceh yang didukung oleh 38 persen lebih pemilih. Warga ingin yang baru kala itu, tak lagi memilih yang didukung partai-partai.
Selang setahun setelahnya, aturan teknis Peraturan Pemerintah untuk Partai Politik Lokal di Aceh kemudian lahir. Lalu ruang kosong itu kemudian dicoba isi oleh para politisi, aktivis, bahkan ulama pun mencetuskan partai. Sepertinya tempat kosong itu telah dipesan lama sekali, untuk sebuah himpunan politik tanpa konflik yang telah pergi jauh. Demokrasi baru itu sebagaimana sesuatu transformatif dibayangkan akan sanggup mengendapkan perilal lalu dan kemudian membentuk manusia baru; mungkin harapan kita yang seia-sekata.
Muncullah partai lokal seperti cendawan musim hujan. Pertama ada 12 partai yang kemudian hanya tinggal setengahnya yang berhak ikut pemilu legislatif 2009. Pemilu digelar, lagi-lagi Partai Lokal menang, tapi hanya satu yang menunjukan kekuatan luar biasa. Partai Aceh yang dirintis para petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dulunya mengangkat senjata berperang melawan republik, menang mutlak, sekitar 43 persen suara, dari 2 juta lebih pemilik suara di Aceh.
Lima partai lokal lainnya, meradang. Bahkan tak sangup mencapai electoral treshold untuk bertahan di periode selanjutnya. Jika ingin terlibat lagi dalam pemilu 2014, harus mendaftarkan kembali dengan nama dan lambang yang lain.
Aturan istimewa untuk Aceh kemudian membuat wilayah lain meradang, mereka maju menantang Indonesia dan meminta hal yang diberikan ke Aceh juga dihadiahkan buat mereka. Sebanyak 32 provinsi lain berjuang bersama meminta partai lokal dan calon independen dalam memilih guburnur maupun bupati/walikota. Hanya calon independen yang disetujui Jakarta, Partai Lokal tidak.
***
Setelah independen dibuka pintu untuk seluruh penjuru angin nusantara, Aceh yang hanya kebagian sekali, ikut menggugat lagi. Beberapa pihak atas nama rakyat mengajukan judicial review ke hadapan Mahkamah Konstitusi (MK), meminta satu pasal yang mengatur Independen sekali sahaja di Aceh dicabut.
Gugatan disetujui, Mahkamah Konstitusi selaku pemegang mandat tinggi hukum di Nusantara, kemudian memutuskan bahwa independen tetap terbuka untuk Aceh, seperti wilayah lain. Pasal 256 Undang Undang no 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengatur tentang itu dicoret.
Oleh banyak pihak, politisi partai umumnya, menyambut keputusan ini dengan dua versi. Banyak yang mendukung dan ada pula yang tidak, kendati malu-malu menyatakan sikapnya. Putusan MK kemudian membutuhkan aturan pelaksana, qanun Aceh, semacam Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Indonesia lainnya.
Kisruh dimulai, awal perang (politik) dicetus oleh dua hal yang dulunya menjadi mahar penghenti perang; calon independen dan partai lokal, sebut saja begitu. Partai atau mungkin hanya partai Aceh, yang mempunyai kursi terbanyak di parlemen enggan, kalau calon independen dibuka lagi. Para calon pemimpin yang tak punya partai, tapi ingin memimpin terus mengeksiskan diri tanpa peduli, karena MK telah bicara. Satu menantang yang lain menentang.
Jelang Pilkada akhir 2011 mendatang, Partai Aceh telah menunjuk calonnya, Dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf. Lalu Gubernur Aceh sekarang, Irwandi Yusuf sudah menyatakan diri maju lewat jalur independen. Calon lain yang juga ingin seperti Muhammad Nazar, Darni M Daud, Mawardi Nurdin, belum berani mengumumkan diri, apakah maju dengan bergandeng partai atau calon perseorangan.
Qanun tentang Pilkada belum ada, katanya lagi dibahas yang termasuk Bab Independen di dalamnya. Ada kekhawatiran, bahwa calon independen nantinya akan menciutkan dukungan terhadap calon partai lokal, dua sisi dulu bersatu, kini berpisah.
Partai memang selalu dilema di Indonesia, mungkin juga yang berlabel lokal di Aceh. Hingga Independen kemudian diperjuangkan. Sama halnya dengan analisis The Indonesian Institute di Indonesia. Lembaga itu, dua bulan lalu merilis temuannya, bahwa masih ada kekecewaan masyarakat sebesar 75 persen terhadap partai politik. Lalu kecewa itulah yang menuntut adanya Calon Independen, sebagai jawaban dari kekecewaan masyarakat terhadap partai politik.
Penelitian yang sama khusus untuk Aceh belum ada, mungkin dapat segera dicoba lembaga penelitian. Untuk melihat, apakah hal juga berlaku sama di Bumi Serambi. Temuan saya di banyak tempat, masyarakat masih menilai partai lokal yang punya wakil di parlemen juga belum mampu membuat mereka sejahtera.
Alasannya beragam, misalnya anggota dewan masih sibuk dengan dana sewa rumah, saat rakyat masih ada yang tinggal di gubuk reot. Dewan masih sibuk bicara study banding ke luar negeri, saat rakyat tak sanggup lagi membeli bensin. Dewan masih sibuk memperjuangkan dana aspirasi, saat rakyat sibuk menulis proposal berlembar-lembar minta modal yang tak kunjung turun.
Karena itu, mungkin rakyat kembali lagi mulai menulis dosa-dosa partai lokal seperti pernah ditulis untuk partai nasional dulunya, yang panjangnya melebihi janggut Nabi Khaidir (meminjam kata Azhari, kawan saya yang seniman).
Rakyat mungkin juga kecewa kepada calon independen yang sekarang memimpin Aceh, karena juga ada penilaian bahwa pemerintahan belum menunjukan perubahan pada kesejahteraan rakyat. Lalu kenapa rakyat harus memberi suaranya? Atau terpaksa mencoblos pada hari H dan/atau hanya coba berlibur ke bilik suara sambil bersilaturrahmi layaknya hari raya, untuk sebuah harapan baru yang mungkin ada.
Kerap para pemimpin dalam mewujudkan cita-cita kolektif atas nama kemakmuran rakyat, bersikap arrangement focused, bukan kepada realization focused. Semua mengatur ulang mimpinya agar sempurna dan lupa kepada bagaimana merealisasikannya.
Pada dasarnya selama dua elemen masih tak saling mendukung, partai melalui legislatif serta gubernur dan bupati/walikota dengan pangkat eksekutif, maka sampai kiamat pun rakyat akan menuntut dan tak makmur. Mungkin sahaja, rakyat mengumpulkan tenaga sampai kemudian mendobrak lagi hal tak lazim, dan saya tak berani menulis apa gerangan selanjutnya. []
atjehpost.com, 11 Juni 2011
No comments:
Post a Comment