Monday, May 12, 2008

Kebebasan.

By: Adi Warsidi

Tentang kebebasan pers di Aceh

Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap 3 Mei. Semuanya bermula dari Seminar Kebebasan Pers yang diadakan para jurnalis di Afrika, yang disponsori UNESCO, pada 29April - 3 Mei 1991 di kota Windhoek, Namibia. Dari sana, mereka mengeluarkan deklarasi yang berisi penegasan dukungan para jurnalis se-Dunia terhadap isi Pernyataan Umum Hak-Hak Azasi Manusia PBB (Pasal 19) tentang pendirian, pemeliharaan, dan promosi pers yang independen, pluralistik dan bebas, sebagai bagian esensial bagi pengembangan ekonomi dan demokrasi di suatu negara.


Deklarasi Windhoek mendefinisikan independen sebagai pers yang bebas dari penguasaan pemerintahan, politik atau ekonomi, dan dari kontrol atas bahan-bahan serta infrastruktur produksi dan pendistribusian media massa. Deklarasi itu juga mengimbau adanya jaminan konstitusional bagi kebebasan pers dan hak untuk berasosiasi.

Setelah 16 tahun yang lalu, kebebasan hanya didapat oleh sebagian negara maju. Di wilayah konflik belahan dunia manapun, jauh panggang dari api. Bagaimana dengan Indonesia dan Aceh? Fokus saja ke Aceh, karena kawasan ini baru saja bebas dari konflik panjang.

Satu pertanyaan awal, bebaskah para wartawan meliput Aceh pasca damai? Bebaskah mereka menulis apa adanya di media? Ini tulisan untuk menjawab itu. Menggambar dengan kata yang mungkin kosong, tentang kondisi kawan-kawan yang masih merasa dikecam, diancam dan diintervensi oleh mereka. Umumnya para pimpinan –lembaga apapun- yang masih kebakaran jenggot dalam pemberitaan.

Awalnya iseng saja saya berceloteh tentang ini. Teringat suatu hari, baru-baru saja gubernur kita, Irwandi Yusuf yang terhormat, kecewa dengan pemberitaan sebuah harian lokal di Aceh.

Kira-kira kronologisnya seperti ini. Saat itu para wartawan di Aceh meliput suasana Ujian Nasional (UN) tingkat SMU sederajat di Aceh. Irwandi dan beberapa pejabat lainnya meninjau SMU 4 Lampineung Banda Aceh. Dia memegang harian lokal itu. Sesaat kemudian dia melihat ID card seorang wartawan foto media tersebut. Gubernur menunjuk pada judul berita ‘head line’ yang membuatnya kurang nyaman, ‘Gubernur Tutup kran Investasi Pertambangan’.

“Siapa yang nulis berita ini,” kurang lebih begitu beliau bertanya pada fotografer itu. Maklum, judulnya lumayan membuat investor untuk pertambangan menggigil, begitu mungkin pemikiran orang nomor satu Aceh ini. Si Fotografer sempat tercengang sesaat dan merasa malu menjadi pelampiasan kekesalan Irwandi.

Puncaknya, selesai meninjau pelaksaan UN, Irwandi memberikan koran yang dipegangnya kepada fotografer. Dia langsung masuk mobil dan melaju meninggalkan para insan pers yang kebingungan. “Kasian Aan, jadi sasaran, padahal dia fotografer,” sebut seorang rekan pascakejadian.

Irwandi tak salah, mungkin hanya sedikit keberatan, karena bisa jadi maksudnya tak semua kran investasi pertambangan ditutup di Aceh. Esok hari, harian tersebut membuat berita lagi soal investasi pertambangan itu. Memperbaiki yang dianggap salah ucap.

Saya tak bermaksud menghakimi kejadian itu dengan soal kebebasan pers di Aceh saat ini, juga tak bermaksud menghakimi Irwandi Yusuf. Tak bagus juga terlalu cengeng menanggapi hal tersebut. Karena konflik dulu telah menempa insan pers lebih dari itu. Penilaian ada pada nurani kita sendiri, nurani yang selalu merdeka jika otak berpikir merdeka dan terkekang jika berpikir ada pengekangan.

Sebuah fenomena lain juga perlu direnung, saat terjadi insiden pada akhir Maret 2007 lalu. Insiden pemukulan empat TNI sampai berdarah oleh masyarakat di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam, Aceh Utara.

Kejadian itu berlangsung menjelang siang. Beberapa wartawan di Lhokseumawe mendapat kabar itu sekitar pukul 13.00 Wib, memastikan kebenaran informasi tersebut, mereka sepakat meluncur ke lokasi. Mereka tiba di sana dulu setelah empat anggota Polisi Militer (POM) juga tiba di lokasi dan mengangkut rekan mereka ke Rumah Sakit TNI AD di Lhokseumawe.

Persoalannya, dua hari kemudian, pihak Komando Distrik Militer Aceh Utara dan POM datang datang lagi ke lokasi. Wartawan tetap setia menyertakan diri. Saat itulah, seorang wartawan harian lain lagi di Aceh, hampir saja bermasalah. Dia dipanggil kasar oleh seorang personel POM sambil diminta untuk hadir ke markas, terkait pemberitaan di media-nya dan pemuatan foto TNI yang dipukul warga. Kebetulan hanya media itu yang memuat foto satu hari pascakejadian.

Aparat TNI merasa kesal, kenapa wartawan yang lebih duluan tahu tidak melapor? Jangan-jangan wartawan juga terlibat menikmati pemukulan itu? Apakah wartawan membiarkan saja pemukulan? Apakah diperlukan kesaksiannya? Dan belakangan, semuanya berakhir damai.

Saya juga teringat apa yang telah terjadi terhadap sebuah media lain di Aceh. Dalam dua edisi akhir Maret 2007 lalu, tabloid satu mingguan tersebut mengeluarkan daftar gaji karyawan Badan Rekontruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh – Nias.

Pada saat edisi kedua memuat list daftar gaji –dari tiga edisi yang direncanakan- media tersebut juga menulis soal mereka yang menerima gaji tanpa bekerja. Ada banyak foto yang dipasang di sana, yang menurut media itu tidak bekerja dengan barbagai ulasannya. Foto mereka juga terpampang.

Edisi selanjutnya, media tersebut tak lagi memuat daftar gaji staf BRR. Pada salah satu lembarannya, memuat permintaan maaf kepada pembaca. Publik binggung dan bertanya-tanya, ada apa sebenarnya? “Saya merasa terancam dengan teror SMS dan telepon dari orang yang tak dikenal, terkait dengan pemuatan laporan tersebut,” sebut Saleh kepada saya.

Dia mengakui tak membuat pengaduan ke aparat penegak hukum. Karena pelaku teror biasanya sulit terungkap. Biasa... peneror adalah pengecut yang bersembunyi di balik suara dan kata, tak berani unjuk muka.

“Saya memilih jalan tengah untuk tidak menurunkan lagi daftar gaji di edisi selanjutnya, berani bukan berarti tabrak tembok,” sebut Saleh. Maklum, lawan pers yang meneror di sini tak terlihat.

Untuk kasus ini, mungkin banyak yang berani mengambil kesimpulan, itu adalah bentuk pengekangan pers di Aceh yang melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Lalu, bisik-bisik halus masih sering terdengar, kalau kebebasan pers di Aceh masih terkekang.

***
Mengenang Pers Aceh masa darurat, kerap membuat kening mengerut. Pers di sini punya catatan tersendiri. Saat darurat militer, Endang Suwarya sebagai Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD) membatasi gerak wartawan dengan Maklumat No. 5 Tahun 2003. Bunyinya, melarang wartawan dan media di Aceh untuk menjadikan GAM sebagai narasumber berita.

Membatasi ruang gerak, juga dilakukan dengan mengidentifikasi wartawan melalui kartu pers Merah Putih. Pengekangan kembali dilanjutkan pada masa dararut sipil, dengan Maklumat Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) No. 4 tahun 2004, yang mengatur tatacara jurnalis dalam meliput konflik di Aceh.

PDSD juga mengeluarkan himbauan untuk media di Aceh, agar menyiarkan iklan keberhasilan PDSD di medianya, pada 1 september 2004. Menurut PDSD, ada dasar yang kuat, UU No 23 Tahun 1959 tentang keadaan bahaya dan Keppres No 43 Tahun 2004, tentang penerapa status darurat sipil. Puncaknya, ketika PDSD juga mengeluarkan Maklumat khusus, melarang wartawan untuk meliput semua kegiatan GAM menjelang Milad GAM, 4 Desember 2004 lalu.

“Mereka punya kewenangan besar untuk melakukan apa saja, kita nggak bisa gugat, kita nggak bisa berbuat apa-apa, karena UU dapat memungkinkan mereka untuk melakukan apa saja,” sebut (Alm) Muharram M. Nur, Ketua Aliansi Jurnalis Independen, Banda Aceh, kala itu. UU Pers Tahun 1999 terkunci rapat.

Stanley, Direktur Institut Studi Arus Informasi (ISAI) dalam sebuah tulisannya setelah Darurat Sipil dicabut (18 Mei 2005), menyebutnya dengan ‘Dua tahun masa darurat pers’. Stanley mencatat, selama dua tahun itu di Aceh ada wartawan diancam, dipukuli, diculik, disandera dan bahkan dibunuh. Walaupun ada beberapa yang menyebarkan berita dengan menembus berbagai kesulitan.

Pasca tsunami, para wartawan telah mampu menggalang munculnya solidaritas masyarakat dunia. Bayangkan bila pers tak hadir di Aceh saat itu, penguasa darurat sipil di Aceh ataupun aparat militer tak memiliki kekuatan untuk itu. “Barangkali ini adalah pelajaran mahal yang jangan diulang, menghalangi pers bekerja secara independen dan bekerja mengandalkan nurani,” tulis Stanley.

Penekanan pers dimasa konflik bukan hanya dilakukan oleh pemerintah melalui TNI/Polri, tapi juga GAM. Beberapa kasus, ketika mobil sirkulasi milik Media Serambi Indonesia ikut dibakar, sebagai tuntutan GAM terhadap pemberitaan yang seimbang. Kemudian penculikan Ersa Siregar serta Ferry Santoro di Aceh Timur. Kasus ini menjadi puncak terburuk perlakuan terhadap insan pers di Aceh, dalam masa konflik. Ersa kemudian meninggal dalam sebuah kontak senjata, 29 Desember 2003, di Peurelak, Aceh Timur. Sementara Ferry dibebaskan GAM pada 16 Mei 2004.

Damai kemudian yang disepakati di Helsinki, Filandia dan melahirkan sebuah MoU, memberi nuansa lain. Sedikit kebebasan lain dalam kerja jurnalistik. Titik awal di 15 Agustus 2005.

Sejak saat itu, pers begitu bebas mondar mandir, menuliskan apa saja yang terekam, tanpa ragu lagi menyebut nama GAM dan petingginya. Plus keberadaan Tim Misi Pemantau Keamanan (AMM) yang membuka akses lebih jauh terhadap para jurnalis. “Kita akan membuka informasi kepada semua kawan-kawan pers,” kata Pieter Feith, Ketua Tim AMM. Puncaknya, ketika amnesty untuk GAM diumumkan presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, 31 Agustus lalu. Semua pihak, TNI/Polri dan GAM memberikan sinyal itu.

Setelah 15 Agustus 2005, banyak kemajuan kebebasan pers di Aceh. kendati belum sepenuhnya, tapi para jurnalis terus menggantung harap agar 3 Mei, bisa menjadi titik balik lainnya dalam melakukan kerja jurnalistiknya. Tentunya sesuai dengan kode etik dan keberpihakan kepada masyarakat.

Satu lagi, wartawan juga bukan manusia sempurna dan pemimpin juga bukan manusia setengah dewa. [A]

Banda Aceh, Mei 2007 (acehkita.com)



No comments: