Monday, May 12, 2008

Poin 2 Masih Buntu

by: Adi Warsidi

MoU Helsinki mengamanatkan pengadilan HAM dan KKR. Tercantum pada poin nomor dua, jalan ke sana masih buntu. Deadline pun telah lewat, rakyat parau dalam teriaknya.

Tak luntur semangat dua ratusan massa pagi itu, kendati hujan mengguyur Banda Aceh. Akhir Juli 2007 lalu, mereka punya unek-unek yang akan dilemparkan ke gedung dewan. Yel...yel ... membahana di tengah ocehan para orator, kadang parau diiringi isak tangis perempuan yang banyak ikut serta. Mereka datang dari -sedikitnya- 10 kabupaten/kota di Aceh.


Korban dan keluarga korban yang tergabung dalam Solidaritas Persaudaraan Korban Pelanggaran (SPKP) HAM Aceh, menyodorkan sejumlah PR (pekerjaan rumah) yang belum terselesaikan. Soal Pengadilan Hak Azasi Manusia (HAM) dan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh.

Serambi ini telah damai. Tugas itu adalah bagian dari amanat kesepakatan damai (MoU) yang lahir di Helsinki, Finlandia, dua tahun lalu. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA) yang disahkan pada Juli 2006 lalu, juga mengamanatkan hal yang sama.

Massa menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) agar segera menindak lanjuti hasil MoU Helsinki dan UU-PA dengan memperjelas tindak lanjut dari pelanggaran HAM pada masa konflik dulu. “Sejarah kelam Aceh harus segera diungkap melalui instrumen KKR,” Ali Zamzami, koordinator aksi dalam orasinya.

“Dalam UU-PA kasus pelanggaran HAM akan diusut, tapi mana janji itu, sudah hampir setahun KKR aja belum ada,” sebut Ali Zamzami.

Memang KKR di Aceh masih mengambang. Padahal dalam UU-PA tercantum bahwa KKR Aceh harus dibentuk maksimal setahun setelah UU PA disahkan. Pembentukan KKR Aceh pun harus dibentuk oleh KKR Nasional. Di sinilah masalahnya, Mahkamah Konstitusi telah mencabut UU KKR Nasional pada awal Desember 2006.

Mahkamah Konstitusi menyatakan produk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut bertentangan dengan konstitusi. Dengan dicabutnya Undang-Undang No. 27/2004 itu, praktis upaya penyelesaian kasus pelanggaran hak azasi lewat jalur rekonsiliasi mandek. Demikian pula nasib 42 calon anggota Komisi Kebenaran hasil seleksi DPR.

Putusan Mahkamah itu menjawab gugatan uji material yang diajukan, antara lain oleh LBH Jakarta, Elsam, Kontras, Solidaritas Nusa Bangsa, dan Imparsial. Setahun setengah silam lembaga-lembaga tersebut meminta Mahkamah membatalkan pasal 1 ayat 9, pasal 27, dan pasal 44 Undang-Undang Komisi Kebenaran. Mereka menyebut pasal-pasal itu bertentangan dengan UUD 45.

Pada pasal 1 ayat 9, misalnya, disebutkan amnesti diberikan presiden untuk pelaku pelanggaran berat terhadap hak asasi setelah memperhatikan pertimbangan DPR. Menurut Mahkamah, untuk pelaku pelanggaran berat hak asasi tidak ada ruang sama sekali untuk amnesti. Jadi, pasal ini bertentangan dengan hukum internasional yang sudah diterima oleh hukum Indonesia.

Adapun pasal 27 menegaskan, kompensasi dan rehabilitasi untuk korban diberikan jika permohonan amnesti pelaku kejahatan dikabulkan presiden. Menurut Mahkamah, pemberian kompensasi dan rehabilitasi bagi korban tidak bergantung pada satu kondisi, termasuk amnesti. Nah, pasal ini dinilai bertabrakan dengan konstitusi, yang memberikan jaminan warga Indonesia mendapat perlindungan hak asasi.

Sebenarnya hanya pasal 27 yang dibatalkan Mahkamah. Pasal itu, menurut Mahkamah, jelas bertubrukan dengan UUD 45. Namun, karena seluruh ”operasional” Undang-Undang Komisi Kebenaran dinilai bergantung dan bermuara pada pasal 27, Mahkamah pun ”membekukan” undang-undang tersebut. Menurut Mahkamah, dengan aturan-aturan seperti itu, undang-undang itu justru tidak mendorong pelaku menyelesaikan perkaranya lewat Komisi Kebenaran. ”Karena mengandung banyak ketidakpastian hukum,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie seperti dikutip dari Majalah Tempo.

Banyak yang kecewa putusan itu. Banyak juga usulan lain muncul dari aktivis hak azasi. Bekas Sekjen Komnas HAM, Asmara Nababan, misalnya, mengusulkan pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). ”Atau masyarakat membuat sendiri Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,” ujarnya.

Bagaimana dengan Aceh?
Batalnya putusan di tingkat nasional itu memandekkan jalan bagi KKR Aceh. Padahal itu adalah amanat MoU Helsinki. Dalam kesepakatan yang ditanda-tangani pada 15 Agustus 2005 lalu, pihak GAM dan Pemerintah RI sepakat bahwa; “Sebuah Pengadilan Hak Asasi Manusia akan dibentuk untuk Aceh” dan “Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di Aceh oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi.” (MoU Poin 2.2 dan 2.3).

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA) menyebutkan; Untuk mencari kebenaran dan rekonsiliasi, dengan UU ini akan dibentuk KKR di Aceh. Kemudian, KKR Aceh merupakan bagian yang tak terpisahkan dari KKR Pusat serta bekerja dengan aturan perundang-undangan. (Pasal 229)

Dalam pasal 259 dan 260 disebutkan bahwa Pengadilan HAM dan KKR sudah terbentuk di di Aceh maksimal satu tahun setelah UU-PA disahkan. UU-PA disahkan pada 11 Juli 2006. Deadline itu terlewat sudah. Pengadilan HAM dan KKR Aceh masih nihil.

Pemerintahan Aceh dan penggiat HAM di Aceh optimis, KKR tetap bisa dibentuk kendati UU tentang KKR telah dicabut Mahkamah Kontitusi. Acuannya tentu pada amanat UU-PA. Jalan itu sedang terus dirintis.

***
Satu jalan buntu. Analis politik Indra J. Piliang mengatakan, pembentukan KKR Aceh akan terhambat karena tidak mempunyai landasan hukum. “Kita harus menunggu adanya Undang Undang KKR yang baru,” katanya dalam sebuah seminar di Banda Aceh.

Dia mengatakan, masyarakat Aceh harus bekerja lebih keras dengan melakukan permintaan dan mengirim surat kepada Mahkamah Agung, Menteri Dalam Negeri serta Mahkamah Konstitusi. “Ajukan surat supaya Mahkamah Agung dan Mahkamah konstitusi mendorong pemerintah dan DPR untuk cepat berbuat, supaya UU KKR yang baru segera lahir.”

Tapi Pemerintahan Aceh dan para aktivis azasi di Aceh punya pandangan lain. Mereka optimis, KKR tetap bisa dibentuk tanpa mengacu kepada UU No. 27 tahun 2004 tentang KKR yang telah dicabut mahkamah.

Sayed Fuad Zakaria, Ketua DPR Aceh menilai pembentukan KKR di Aceh tidak harus mengacu pada KKR pusat. “Kita sudah ada UU khusus yaitu UU PA dan kita mengacu ke sana, ini bagian dari tugas pemerintah Aceh selaku pelaksana jalannya roda pemerintahan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.”

Dalam hal ini, pemerintah Aceh terus mendesak Jakarta untuk segera mempersiapkan landasan hukum supaya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh bisa secepatnya dibentuk. Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar mengatakan pihaknya telah menyampaikan desakan berkali-kali kepada Pusat untuk segera mempersiapkan landasan itu.
“Berkali-kali sudah kita sampaikan, seperti kepada Lemhanas, bahkan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kita harus mendorong pembentukan KKR Nasional,” sebutnya.

Sesuai amanat MoU dan UU-PA, harusnya Pengadilan HAM dan KKR Aceh sudah terbentuk di Aceh maksimal setahun usai UU-PA disahkan. Deadline itu sudah lewat sejak 11 Juli 2007 lalu, Pengadilan HAM dan KKR masih mengambang.

Aktivis HAM di Aceh terus merapatkan barisan berjuang untuk keadilan bagi korban. “Kalau kita bicara mandat, otomatis kedua-duanya menjadi penting dan memang dibutuhkan oleh korban,” sebut Asiah, Direktur Komisi untuk Orang hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh.

Dengan bekunya UU tentang KKR, Asiah berpendapat masih terbuka peluang bagi Aceh untuk membentuk KKR di Aceh. Alasannya, yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi adalah Undang-undangnya, bukan intitusi KKR. Lagi pula, Aceh punya UU-PA yang mengamatkan pengadilan HAM dan KKR. Jadi peluang untuk itu masih saja terbuka.

Afridar Darni, Direktur LBH Banda Aceh berpendapat, kalau ada niat semua masalah akan bisa diatasi. Tapi, masalah KKR di Aceh adalah pekerjaan besar dan mungkin menghabiskan waktu yang cukup lama. “Sampai hari ini saya tidak tahu, apakah dibahas ulang atau bagaimana masalah KKR ini di tingkat pusat,” sebutnya.

***
Masyarakat Aceh banyak yang tak paham apa itu Pengadilan HAM dan KKR. Ini menjadi kesulitan tersendiri dalam menuntut keadilan bagi korban konflik di Aceh.

Asiah menilai, salah satu faktor pelanggaran HAM di Aceh banyak yang tidak terungkap, karena masyarakat tidak tahu mekanisme penyelesaian itu. “Ada yang keluarganya hilang, ada yang keluarganya disiksa atau dipukul, masyarakat tidak tahu apa yang harus mereka lakukan untuk mendapatkan keadilan dari apa yang mereka alami.”

“Dari temuan kami, masyarakat sadar bahwa hak-hak mereka dilanggar tapi mereka tidak mengerti dengan aturan konstitusi yang ada,” sambung Asiah.

Sosialisasi yang dilakukan pun selama ini masih terbatas, hanya menyentuh kalangan atas.
Sosialisasi hanya terjadi antara Pemerintah Aceh ke Pemerintah Kabupaten. Kemudian juga ke beberapa LSM. Sedikit sekali yang menyentuh masyarakat bawah yang merasakan sendiri dampak langsungnya.

KontraS telah setahun terakhir mencoba melakukan penguatan korban konflik dan korban pelanggaran HAM di Aceh. “Kita juga melakukan sosialisasi tentang pengadilan HAM dan KKR,” urainya.

Apapun, keduanya penting karena merupakan amanat MoU dan UU-PA. Dua landasan yang lahir mengisi perdamaian di Aceh. “Satu lagi yang perlu diingat, problem konflik di Aceh karena adanya rasa ketidak-adilan. Kalau KKR dan pengadilan HAM terbentuk, asumsinya sebagian dari rasa keadilan korban itu terpenuhi,” sebut Afridar Darni.

“Maka dari itu Aceh bisa menjadi lebih damai.”

Masalah menghadirkan keadilan di Aceh itu memang komplek. Pengadilan HAM dan KKR masih sebatas merangkak. Pemerintahan Aceh dan aktivis HAM masih dalam perjuangannya Masyarakat terus berteriak dengan suara parau, meneriakkan sebuah amanat MoU yang lesu, dalam aksi-aksi itu. [ ]

No comments: